Tag: Nunggak Iuran
GIANYAR, NusaBali
BPJS Kesehatan Cabang Klungkung yang mewilayahi empat kabupaten (Karangasem, Klungkung, Gianyar dan Bangli).
JAKARTA, NusaBali
Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran rutin sesuai ketentuan. Jika menunggak, peserta terancam denda maksimal Rp30 juta.
Jika tidak dibayar, akan dikenakan denda 5 persen. Denda ini lebih besar dari tahun sebelumnya, hanya 2,5 persen.
Agar peserta BPJS KM bisa masuk dalam UHC, Pemkab mesti melihat kondisi keuangan daerah, terlebih di tengah kondisi pandemi Covid-19 ini.
Situasi pandemi Covid-19 ini memang situasi serba sulit. Di mana banyak warga yang kesulitan ekonomi.
Topik Pilihan
-
-
Denpasar 22 Nov 2024 Bawaslu Rekomendasikan Penurunan APK
-
-
-
-
-
Badung 21 Nov 2024 Cegah Abrasi, Penataan Dimulai Desember
-
-
Berita Foto
Bus Wisatawan Terdampak Erupsi Lewotobi
Wisatawan dari Labuan Bajo Tiba di Bali
Pameran Produk UMKM Unggulan Bali
Taman Pancing
Nusa Ning Nusa
MUTIARA WEDA: Dari Jagadhita menuju Moksa
Sarvadharmān parityajya mām ekaṁ śaraṇam vraja, Aham tvām sarvapāpebhyo mokṣayiṣyāmi mā śucah. (Bhagavad Gita, 18. 66)